Jakarta (ANTARA News) - Memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2006, seluruh anggota DPR RI melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing, dan setiap anggota mendapat hak untuk mengunakan dana Rp31 juta selama berada di daerah. Ketua DPR Agung Laksono kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin menjelaskan, alokasi dana itu telah disetujui oleh Sekjen DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Agung menyatakan, alokasi anggaran itu tidak sembarangan, namun dilakukan secara selektif dan transparan. Dananya digunakan untuk kegiatan menyerap aspirasi di daerah. Setiap anggota DPR diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu beserta bukti penggunaannya. "Penggunaan dana itu akan diaudit," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006