Kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan melalui sosialisasi kepada jajaran Kepolisian RI dan Kejaksaan di wilayah Jakarta.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan pada Senin (4/12) lalu, guna menyamakan persepsi antara OJK dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

"Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK," kata Rizal, di Jakarta, Selasa.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto turut menyampaikan bahwa selama 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan yang keseluruhannya merupakan tindak pidana perbankan.

Hal tersebut, menurut Karyoto, memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang andal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik penyidik dari Kepolisian maupun penyidik dari OJK.

Ia menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kepolisian, OJK, dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya-upaya yang serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan.

"Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium," ujar Karyoto.

Sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Teguh Darmawan bahwa saat ini prinsip koordinasi, dan komunikasi harus ditingkatkan untuk merubuhkan ego sektoral antarpenegak hukum.

Hal itu dikarenakan penegakan hukum saat ini berorientasi pada hasil dan tidak hanya menghukum pelaku kejahatan.

Adapun sejak didirikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan November 2023, OJK telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan nonbank.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri atas prestasinya dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum selama 2023.

"Pada 16 November 2023, OJK kembali memperoleh penghargaan dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga," ujarnya.

Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK berharap tingkat kejahatan pada sektor jasa keuangan dapat menurun dengan proses penyelesaiannya juga lebih cepat, serta kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi lebih solid.
Baca juga: OJK selesaikan 115 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan
Baca juga: OJK menerbitkan aturan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023