Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta para pekerja migran Indonesia menjaga nama baik negara dengan menaati peraturan di negara penempatan.
"Gunakan kesempatan dengan baik, jaga nama negara, taati peraturan di negara penempatan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di sela-sela pelepasan 301 PMI sektor manufaktur ke Korea Selatan, di Jakarta, Selasa.
Ia mengingatkan bila pekerja migran Indonesia tidak menaati peraturan di negara penempatan maka konsekuensinya negara itu bisa saja menghentikan kerja sama penempatan pekerja dari Indonesia.
"Di sektor perikanan banyak PMI di Korea Selatan yang kaburan, malu kita ke pemerintah Korea Selatan, perbuatan ini bisa menghancurkan mimpi saudara kita yang lain untuk bekerja di luar negeri," ucapnya.
Benny mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan meyakinkan negara tujuan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang baik.
"Kita yakinkan mereka PMI memiliki kompetensi, punya keahlian, keterampilan, kemampuan berbahasa asing di negara mereka bekerja," tuturnya.
Baca juga: Jabar perluas peluang kerja sama dengan Jerman terkait pekerja migran
Baca juga: Pemprov Jabar nilai pendataan-bangun jejaring kunci perlindungan PMI
Baca juga: Konsulat RI Tawau fasilitasi pemulangan PMI lewat Nunukan
Pada kesempatan itu Benny juga menyampaikan bahwa hingga awal Desember 2023 jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Korea Selatan dengan skema Government to Government (G to G) mencapai lebih dari 10.000 orang.
"Target kita tahun ini lebih dari 12.000 PMI ke Korea Selatan dengan skema G to G, saya yakin tercapai," ucapnya.
Ia mengemukakan menjelang akhir tahun ini akan ada tiga gelombang pemberangkatan PMI ke Korea Selatan.
Gelombang pertama akan dilaksanakan pada 11 Desember dan 12 Desember 2023 dengan total sebanyak 720 PMI. Gelombang kedua pada 18 Desember dan 19 Desember 2023 sebanyak 730 PMI, dan terakhir pada 25 Desember 2023 sebanyak 350 PMI.
Benny mengharapkan tingginya angka penempatan pekerja migran Indonesia secara resmi dapat mengurangi penempatan pekerja migran secara non prosedural.
"Mudah-mudahan dengan animo masyarakat berangkat ke negara penempatan secara resmi bertambah banyak dapat mengurangi mereka yang nanti menjadi korban penempatan ilegal," katanya.
Baca juga: BP2MI harap revisi aturan pengiriman barang PMI segara rampung
Baca juga: PMI manufaktur menanjak ke posisi 51,7 menjelang akhir tahun
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023