Nigeria memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan... surat perintah penangkapan yang dikeluarkan... terhadap Tuan al-Bashir."Lagos (ANTARA News) - Aktivis Nigeria hari Senin mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Federal di Abuja agar Presiden Sudan Omar al-Bashir ditangkap dan diserahkan ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), yang memburunya dengan surat perintah penangkapan.
Bashir tiba di Nigeria pada Minggu untuk menghadiri pertemuan puncak Uni Afrika mengenai HIV/AIDS, yang membuat marah kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menyatakan bahwa ia tidak seharusnya diterima, lapor Reuters.
Bashir dituduh oleh jaksa ICC mendalangi genosida dan kejahatan lain selama konflik di Darfur, Sudan, yang menewaskan ratusan ribu orang.
Sejumlah negara yang mencakup Afrika Selatan dan Uganda menolak kedatangannya. Bashir membantah tuduhan-tuduhan itu.
"Pengadilan di negara ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban hukum yang ditetapkan dalam perjanjian yang mengikat Nigeria," kata Koalisi Nigeria mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional dalam sebuah pernyataan setelah pengajuan kasus itu.
"Nigeria memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan... surat perintah penangkapan yang dikeluarkan... terhadap Tuan al-Bashir," katanya.
Dalam pemungutan suara pada 2009, Uni Afrika (AU) sepakat untuk tidak bekerja sama dalam dakwaan ICC terhadap Bashir. Kepresidenan Nigeria mengatakan, Minggu, keputusannya mengizinkan Bashir datang sudah sesuai dengan keputusan AU tersebut.
Namun, pertemuan puncak utama AU pada bulan ini terpaksa harus pindah ke Ethiopia, yang tidak menandatangani statuta ICC, setelah Malawi yang sangat bergantung pada Barat menolak menjadi tuan rumah bagi Bashir.
Inggris menyatakan kecewa karena Nigeria bersedia menerima Bashir.
ICC yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bashir pada 2009 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur, Sudan barat. Bashir juga dituduh melakukan genosida dalam surat perintah penangkapan selanjutnya.
Bashir telah membantah tuduhan-tuduhan pengadilan Den Haag dan menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi Barat untuk menjatuhkannya. Surat perintah penangkapan itu merupakan yang pertama dikeluarkan pengadilan internasional tersebut terhadap seorang kepala negara yang aktif.
PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur, Sudan barat, pada 2003, ketika pemberontak etnik minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan. Khartoum mengatakan, hanya 10.000 orang tewas.
Sebanyak 1,4 juta orang berada di kamp-kamp pengungsi di Darfur setelah meninggalkan rumah mereka selama konflik di wilayah Sudan barat itu.
Penerjemah: Memet Suratmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013