"Menyatakan terdakwa terbukti sah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran,"Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu yaitu RA selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi.
Terdakwa RA dituntut karena terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2022.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran," kata JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan salah satu Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu yaitu RA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bidang kesehatan melalui BOK pada 2022.
"Pemeriksaan dari tersangka dr RA dan telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS. Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril Akbar.
RA sebelumnya diperiksa sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar dana BOK di salah satu Puskesmas di Kota Bengkulu.
“Untuk kerugian sendiri, kita tidak menghitung kerugian negara, tetapi kita disini menggunakan Pasal 12 E dan 12 F. Pemotongannya dari hasil penghitungan kita sekitar Rp 146 juta,” sebut Khoiril.
Diketahui, total dana BOK di Puskesmas tempat tersangka bekerja pada 2022 sebesar Rp833,71 juta dan setiap kegiatan perjalanan dinas, penerima dipotong Rp30 ribu per orang.
Kemudian, berdasarkan hasil rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas tersebut, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022 pada triwulan pertama sebesar Rp32,01 juta, triwulan kedua Rp20,70 juta dan pada triwulan ketiga yaitu Rp35,80 juta dengan total Rp88,51 juta.
Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat kecamatan.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023