... ditangkap di rumahnya, 5 Juli 2013... "
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Badan Narkotikan Nasional meringkus seorang pengedar narkoba yang memiliki harta kekayaan mencapai miliaran rupiah berinisial I, di Jalan Malkontenmon Permai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, 5 Juli 2013," kata Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Senin.
Sumirat mengatakan, petugas BNN menggeledah rumah tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 miliar, enam buku rekening bank, 17 jenis perhiasan, enam lembar sertifikat rumah hak milik, dua unit mobil, lima BPKB sepeda motor, lima BPKB mobil dan 11 unit telepon selular.
Sumirat mengungkapkan penangkapan berawal saat petugas meringkus dua orang anak buah tersangka, yakni RJ dan HP, di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara, 5 Juli 2013.
Saat itu, masyarakat menginformasikan transaksi narkoba RJ dengan barang bukti 50 gram shabu.
Rencananya, RJ akan menyerahkan shabu kepada HP berdasarkan perintah I di Jalan P Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin.
Setelah keduanya tertangkap, petugas menggeledah rumah HP di Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin Utara, ditemukan shabu seberat 5.836 gram.
Petugas mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut dan menangkap tersangka I yang merupakan adik dari RJ.
"Tersangka I sudah dua tahun berbisnis narkoba, sedangkan RJ sekitar sebulan," ungkap Sumirat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013