Jakarta (ANTARA News) - Setelah sempat dikhawatirkan gagal, pemerintah dan Grup Rajawali akhirnya mencapai kesepakatan terkait transaksi pengalihan saham milik Cemex di PT Semen Gresik Tbk.Kesepakatan perjanjian pemegang saham (shareholder agreement/SHA) antara pemerintah dan Grup Rajawali itu ditandatangani di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Senin.Dalam penandatanganan itu, Grup Rajawali diwakili oleh Managing Director and Business Development, Darjoto Setiawan, sementara dari pihak pemerintah Republik Indonesia dikuasakan kepada Deputi Meneg BUMN, Roes Aryawijaya.Dengan penandatanganan SHA ini, maka Rajawali melalui anak perusahaan Blue Valley Pte akan menutup transaksi (closing transaction) atas pembelian 24,9 persen saham Cemex SA di Semen Gresik senilai 337 juta dolar AS. Roes Aryawijaya mengatakan, isu penting terkait penandatangan SHA ini adalah pencabutan arbitrase di New York, pengakhiran perjanjian jual-beli bersyarat (CSPA), kepemilikan pemerintah di Semen Gresik tidak terdilusi, dan tidak melanggar UU No 1 Tahun 1995 Peseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU No. 19 Tahun 2005 tentang BUMN. Sementara itu, Darjoto Setiawan mengatakan, hari ini merupakan langkah awal untuk menutup transaksi kepada Cemex. "Transfer dana akan dilakukan hari ini, dan diharapkan dalam dua hari kerja atau Rabu pagi (waktu Indonesia--red) kepemilikan saham Cemex kepada Rajawali sudah beralih," katanya. Pengalihan saham (crossing) akan disesuaikan dengan peraturan Bursa Efek Jakarta (BEJ), karena transaksi tersebut bukan transaksi biasa sehingga akan dilakukan melalui pasar negosiasi. "Closing juga akan terlaksana jika CSPA dan Arbitrase diselesaikan menjelang terjadinya crossing, katanya. Terkait arbitrase, Roes Aryawijaya mengatakan, pada prinsipnya kuasa hukum pemerintah dan Cemex sudah sepakat menyelesaikannya. "Intinya, arbitrase akan dicabut dan CSPA diluruskan jika SHA sudah selesai. Semua itu akan berlalu kalau ada kesepakatan bersama," ujar Roes. Namun ia tidak merinci secara jelas kapan pencabutan dilakukan, dengan alasan perbedaan waktu antara Jakarta dan New York. "Sesuai ketentuan yang berlaku arbitrase akan diselesaikan di Singapura yaitu Singapore Arbitrase Center Law, dengan hukum yang mengatur ditafsirkan berdasarkan hukum Indonesia," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006