Sleman (ANTARA News) - Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus empat pengedar uang palsu dan menyita barang bukti bernominal Rp500 juta.

"Para pelaku ini melakukan modus dengan menawarkan pinjaman lunak kepada pengusaha dengan bunga jauh di bawah bunga bank resmi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin di Sleman, Senin.

Empat pengedar, Hendra Saputra (35) warga Banten, Sukir (30) warga Batang, Jawa Tengah, Solikhin (28) warga Temanggung, dan Sriwati (42) warga Wonosobo, ditangkap di kawasan Wisata Kaliurang, Minggu (14/7).

"Para tersangka ini mendapatkan uang palsu dari sebuah tempat di Solo, Jawa Tengah," katanya.

Menurut AKP Heru Muslimin, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban, Muhammad Naib, warga Samarinda, Kalimantan Timur.

"Pelapor sebelumnya ditelepon salah satu pelaku, yang mengatakan bisa memberikan pinjaman dana yang cukup besar," katanya.

Setelah tersangka mampu meyakinkan, korban kemudian datang ke Yoyakarta bersama isterinya, Widya, Selasa (25/6).

"Sampainya di Yogyakarta, korban bertemu dengan keempat tersangka," katanya.

Mereka bertemu untuk tahap perkenalan di rumah kontrakan Hendra di daerah Puriwalet Kaliurang. Di rumah itu, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

Hendra bertugas sebagai perencana aksi, Sukir bertindak sebagai juragan, Solikhin bertugas merawat kontrakan, sedangkan Sriwati bertugas sebagai pembantu rumah tangga.

"Peran ini sudah direncanakan agar terkesan profesional," katanya.

Pada Selasa (2/7), mereka mengajak korban bertemu lagi di Taman Palagan Asri Ngaglik, Sleman. Di tempat itu, tersangka menyediakan uang Rp30 miliar yang ternyata palsu.

"Korban ditawari uang palsu senilai Rp2 miliar dengan bunga hanya 0,5 persen per tahunnya. Korban yang tergiur lalu menyepakati pinjaman itu. Namun sebelumnya, tersangka sepakat meminta agar bunga sebesar Rp100 juta dibayar dimuka," katanya.

Korban lalu membayar bunganya di awal. Setelah itu, korban ditinggal di tempat tersebut.

"Setelah menerima uang, korban lalu mengamatinya. Ia mulai curiga saat pengikat uang dibuka ternyata terdapat gambar `Upin Ipin` kartun asal Malaysia. Merasa ada yang janggal, ia kemudian melaporkannya ke Polres Sleman," katanya.

Ia menduga pelaku masih mencari sasaran korban berikutnya.

"Diduga, pelaku sedang merencanakan mencari sasaran selanjutnya," katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu mobil Inova yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Mereka memperoleh uang palsu itu dari wilayah Solo, per Rp1 miliar, tersangka cukup membayar Rp7 juta. Mereka dijerat dengan pasal 378, 372, 245, dan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan diancam kurungan selama 15 tahun," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013