"Revisi UU MK ini bukan (baru bergulir) pada saat-saat seperti ini. Jadi kalau dibilang urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut bukan tiba-tiba saja digulirkan di DPR, melainkan telah melewati sejumlah proses, di mana sembilan fraksi di parlemen dan pemerintah sudah menyepakati pula agar Revisi UU MK itu dibawa ke Rapat Paripurna.
"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati," ujarnya.
Dia juga membantah adanya aksi walk out dalam rapat konsinyering Komisi III DPR dengan pihak pemerintah yakni Kemenkumham dan Kemenpolhukam saat membahas revisi UU MK.
"Menurut saya enggak ada yang walk out ya karena kalau ada salah satu pihak yang izin keluar, kemudian masih ada pihak lain yang ada di dalam, kalau walk out itu ya seperti meninggalkan ruang sidang begitu kan," katanya.
Dasco pun memastikan bahwa revisi UU MK tidak akan masuk dalam agenda pengambilan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (5/12) esok hari.
"Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada paripurna revisi UU MK," tuturnya.
Dia mengatakan fraksi-fraksi di DPR sepakat menunda pengambilan persetujuan RUU perubahan keempat UU MK dalam rapat paripurna terdekat untuk menghindari narasi publik bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.
"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan.
Mahfud membenarkan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut. Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.
Pemerintah, kata Mahfud, mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.
Baca juga: Dasco: DPR sepakat tunda revisi UU MK diparipurnakan
Baca juga: Pemerintah bersurat ke DPR minta perubahan UU MK tak disahkan
Baca juga: Jimly sebut RUU MK cerminkan kemarahan pembatalan UU Ciptaker
Baca juga: Hakim MK dorong finalisasi RUU KUHP
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023