Kami akan melihat di tahun 2024, apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut sebanyak 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berada dalam pengawasan khusus OJK.
“Meskipun dalam pengawasan khusus, sebanyak 12 perusahaan dapen tersebut masih dapat membayarkan manfaatnya. Jadi manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin.
Perusahaan dapen yang masuk kategori pendanaan tingkat tiga tersebut belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.
Menurut Ogi, sebanyak 7 dari 12 perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang juga sedang dalam tahap restrukturisasi.
Perusahaan dapen BUMN tersebut sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana permintaan Menteri BUMN, karena diduga mengalami penyelewengan atau fraud.
“Hasil investigasi dari BPKP kemudian akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, dan kami menghormati proses tersebut,” kata Ogi.
OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi.
Sementara itu, sebanyak 3 perusahaan dapen juga terkait dengan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK.
“Jadi itu bisa saja jika perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya dengan sendirinya dibubarkan,” kata Ogi menambahkan.
Sebagian perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus sudah mengajukan program penyehatan kepada OJK.
“Kami akan melihat di tahun 2024, apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024,” katanya pula.
Baca juga: Pengelolaan dana pensiun diminta tak jadi prioritas terakhir
Baca juga: Kemenkeu targetkan aset dana pensiun Indonesia menyamai Malaysia
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023