Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi...

Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyeleksi barang-barang milik pekerja migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang, agar dapat keluar.

"Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi, mana barang umum dan milik pekerja migran Indonesia. Milik pekerja migran yang sudah lengkap dikeluarkan saja," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menekankan BP2MI tidak bermaksud untuk membela perusahaan jasa pengiriman yang belum melengkapi dokumen.

"Saya tidak punya urusan dengan perusahaan jasa pengiriman. Kami tidak membela perusahaan jasa pengiriman, saya bela barang milik pekerja migran," ucap Benny.

Benny mengatakan untuk mengecek kepemilikan barang pekerja migran Indonesia, Ditjen Bea Cukai dapat mengintegrasikan data dengan menggunakan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik BP2MI.

Baca juga: BP2MI sebut 102 kontainer barang kiriman PMI tertahan di dua pelabuhan

Ia menambahkan jika barang milik pekerja migran Indonesia tertahan karena aturan terkait relaksasi pengurangan biaya barang milik PMI belum terbit, maka PMI siap membayar yang harus menjadi kewajiban mereka.

"Jika aturan relaksasi masih berproses, kami memohon agar barang milik pekerja migran dikeluarkan seperti biasanya, walaupun belum dikenakan aturan relaksasi, pekerja migran Indonesia bersedia untuk membayar sesuai ketentuan," ucap Benny.

Sebelumnya Benny mengatakan telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Agustus 2023 dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa BP2MI telah mengusulkan untuk memberikan relaksasi pajak atau meringankan biaya atas barang kiriman pekerja migran Indonesia. Presiden telah merespons usulan itu untuk diselesaikan secepatnya.

BP2MI berharap revisi aturan baru yang mengatur relaksasi bea masuk barang milik pekerja migran Indonesia segera rampung agar ada kepastian hukum, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja migran Indonesia yang menjadi pahlawan devisa negara.

Baca juga: BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang PMI Rp24 juta per tahun
Baca juga: BP2MI harap revisi aturan pengiriman barang PMI segara rampung

​​​​​​

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023