Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi dalam laporannya mengatakan dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023, Ibu Kota Negara rencananya akan dipindah dari Jakarta ke Nusantara.
Lanjut dia, berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait keberadaan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Kata Baidowi, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya, pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat.
Baca juga: Heru bentuk timsus penyusunan usulan RUU Daerah Kekhususan Jakarta
Baca juga: Gerakan "Kembali ke kota" perkuat posisi Jakarta sebagai pusat bisnis
Baca juga: Jakarta dikembangkan jadi bagian aglomerasi tiga provinsi
Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023