Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan cuti bersama selama tahun 2007 sebanyak enam hari. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 481/2006 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditandatangani Menakertrans Erman Suparno, perwakilan Menteri Agama dan perwakilan Menpan di Kantor Menko Kesra di Jakarta, Senin. Hari-hari yang menjadi cuti bersama selama tahun 2007 berturut-turut tanggal 18 Mei (Jumat) untuk menyambung hari libur kenaikan Isa Almasih (17 Mei); tanggal 12 Oktober (Jumat), 15 Oktober (Senin) dan 16 Oktober (Selasa) masing-masing sebelum dan sesudah Hari Idul Fitri 1428 Hijriyah (13-14 Oktober); serta tanggal 21 Desember (Jumat) dan 24 Desember (Senin) untuk menyambung Hari Raya Idul Adha (20 Desember) dan menjelang Natal (25 Desember). Menurut ketentuan baru tersebut penetapan hari libur cuti bersama berlaku untuk semua instansi baik pemerintah maupun swasta. Namun instansi yang bertugas memberikan layanan dasar, seperti rumah sakit, perusahaan listrik dan air minum, penyedia jasa pengamanan, pemadam kebakaran, perbankan, perusahaan telekomunikasi dan transportasi diberi kewenangan untuk mengatur penugasan karyawannya agar tetap bisa memberikan layanan kepada masyarakat. Menko Kesra, Aburizal Bakrie, yang menyaksikan penandatanganan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2007 mengatakan penetapan cuti bersama tidak dilakukan dengan menambah jumlah hari libur yang sudah ditetapkan. "Tidak ada penambahan hari libur karena cuti bersama dipotong dari hak cuti," katanya. Hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional selama tahun 2007 sendiri, menurut dia, tetap sesuai dengan ketetapan sebelumnya yakni selama 14 hari masing-masing untuk Tahun Baru Masehi 2007 (1/1), Tahun Baru Hijriyah 1428 (20/1), Tahun Baru Imlek 2558 (18/2), Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1929 (19/3), Maulid Nabi Muhammad SAW (31/3), Wafatnya Isa Almasih (6/4), Kenaikan Isa Almasih (17/5), Hari Raya Waisak (1/6), Isra` Mi`raj Nabi Muhammad SAW (11/8), Hari Kemerdekaan (17/8), Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriyah (13-14/12), Idul Adha 1428 Hijriyah dan Hari Natal (25/12). Aburizal mengatakan pemerintah kembali menetapkan beberapa hari sebagai hari libur cuti bersama karena kebijakan serupa yang diambil selama tahun 2006 berdampak positif bagi perekonomian. "Laporan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata menyebutkan jumlah turis domestik yang mengunjungi daerah tujuan wisata meningkat pesat. Peningkatannya mencapai dua kali lipat di Bali, Borobudur dan Batam," jelasnya. Sedangkan Erman mengatakan bahwa penetapan cuti bersama selama tahun 2007 juga diharapkan berdampak pada aspek sosial dan budaya dalam masyarakat, mengingat selama tahun 2006 Indonesia dilanda berbagai bencana. "Karena banyak bencana cuti bersama juga diharapkan punya nilai sosial. Waktu cuti bersama bisa digunakan untuk membantu saudara-saudara yang terkena musibah, jadi selain ada nilai ekonomi juga ada nilai sosial," demikian Erman. (*)

Copyright © ANTARA 2006