Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar,"Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang mengimbau pedagang untuk tidak memperjual belikan petasan atau mercon selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah.
"Imbauan tersebut dapat ditaati, sehingga tidak ada pedagang yang ingin mencoba-coba menjual petasan ataupun untuk memproduksinya," kata Wakapolresta Padang, AKBP Chairul Aziz, di Padang, Minggu.
Menurut dia, pihak kepolisan terus melakukan penertiban atau razia terhadap pedagang di Kota Padang yang berjualan petasan selama bulan Ramadhan.
"Untuk menekan dampak buruk bermain petasan dan kembang api, jajarannya melakukan razia ke sejumlah pedagang," ujar dia.
Polresta Padang mengutamakan pendekatan preventif dulu. "Namun kalau masih membandel kita akan razia, petasan yang ada akan disita dan memusnahkan," tegas Chairul Aziz.
Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.
"Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar," katanya.
Menurut dia, pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
"Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," jelasnya.
Ini peringatan keras bagi masyarakat yang kerap meledakkan petasan, menjual ataupun yang memproduksinya. "Petasan selain dianggap membahayakan, petasan juga termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat,"ujar Chairul Aziz.
Ia menambahkan, bulan Ramadan ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan iman dan taqwa, bukan untuk dijadikan arena bermain petasan.
"Sebab akibat suara letusan petasan, sering mengganggu kehusukan umat muslim dalam menjalan ibadah, terutama salat tarawih. Karena suara letusan akan memecah konsentrasi dalam membacakan ayat suci dalam beribadah," ungkapnya.
Chairul Aziz berharap semua pihak dapat bekerja sama menekan peredaran petasan di Palaran. Sehingga sejumlah dampak buruk yang diakibatkan permianan ini dapat dicegah.
"Jangan sampai penyesalan terjadi setelah ada peristiwa yang merugikan banyak pihak," kata dia.
(KR-ZON/Z002)
Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013