Amsterdam (ANTARA) - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Minggu meminta Israel menghormati hukum perang internasional. Jaksa ini juga menyatakan tengah mempercepat penyelidikan atas kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

"Di Gaza, tidak ada pembenaran yang mengakibatkan dokter melakukan operasi tanpa penerangan, dan anak-anak dioperasi tanpa obat bius. Bayangkanlah rasa sakitnya," kata jaksa ICC Karim Khan dalam pesan video yang diunggah secara daring setelah mengunjungi Israel dan Otoritas Palestina di Tepi Barat selama empat hari.

"Saya tegas menyatakan inilah waktunya mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya saat ini juga, maka mereka nanti tidak boleh mengeluh," lanjut Khan.

Israel bersumpah akan memusnahkan Hamas dan mengatakan tujuannya di Gaza adalah menghancurkan sasaran-sasaran yang terkait dengan kelompok tersebut, seraya mendesak warga sipil agar meninggalkan Gaza. Sementara itu, Hamas yang didukung Iran bertekad akan menghancurkan Israel.

Khan juga meminta Hamas menghormati hukum perang dan tidak menyalahgunakan bantuan kemanusiaan apa pun yang masuk Jalur Gaza yang terkepung.

"Warga sipil harus memiliki akses kepada makanan pokok, air, dan pasokan medis yang sangat dibutuhkan, tanpa terus ditunda, dalam kecepatan dan skala yang besar,” kata dia.

Baca juga: Israel klaim temukan 800 lubang menuju terowongan di bawah Gaza

Jaksa ICC itu mengatakan kekerasan yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober adalah "kejahatan internasional paling serius yang mengejutkan hati nurani umat manusia," dan mengatakan pihaknya siap membantu Israel menyelidiki kejahatan tersebut dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.

Pada saat yang sama, dia mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim di Tepi Barat tak bisa dibenarkan dan juga tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan itu. Tidak ada pemukim Israel yang bersenjatakan ideologi dan senjata yang boleh merasa bahwa saat ini sebagai musim berburu warga Palestina," kata dia mengenai situasi di Tepi Barat.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan negara Zionis itu tidak mengakui yurisdiksinya.

Namun, Khan pada Oktober menekankan pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan Hamas di Israel dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

Sejak 2021 ICC telah melakukan penyelidikan di wilayah Palestina yang diduduki Israel mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana.

Baca juga: Qatar terus upayakan jeda kemanusiaan di Gaza berlanjut

Sumber: Reuters

Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023