Akan ada kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen mulai awal tahun depan, khususnya tempat-tempat karaoke, diskotiek.....
Sampit (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menaikkan pajak tempat hiburan yang saat ini 10 persen menjadi 40 persen pada 2024.
 
“Akan ada kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen mulai awal tahun depan, khususnya tempat-tempat karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Senin.
 
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah gratiskan pajak untuk UMKM yang berlokasi di IKN
 
Undang-Undang itu juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan, tepatnya pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
 
“Kenaikan pajak hiburan ini berlaku seluruh Indonesia tapi masing-masing daerah mungkin berbeda karena rentangnya 40 sampai 75 persen. Nah, Kotim mengambil paling rendah dulu, kami coba dulu menjalankan aturan baru ini sambil sosialisasi ke pelaku usaha,” jelasnya.
 
Ramadansyah melanjutkan, kenaikan pajak tempat hiburan ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah, terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan lumayan besar.
 
Contohnya, dari Januari hingga 3 Desember 2023  pemasukan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2.597.627.487 atau 173,18 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.500.000.000. Data ini bisa diakses pada laman resmi Bapenda Kotim, yakni Bappenda.kotimkab.go.id/dashboard yang selalu diperbaharui setiap hari.
 
“Logikanya yang pergi ke tempat hiburan itu rata-rata orang berduit, jadi biar lah ditarik pajaknya 40 persen. Selama ini dengan pajak 10 persen sudah lumayan untuk pemasukan daerah, kalau 40 persen diharapkan lebih baik lagi, ini juga untuk pembangunan daerah juga,” ucapnya.

Baca juga: DJPb: Penerimaan pajak di Babel capai Rp2,5 triliun
 
Ramadansyah menambahkan, regulasi terkait kenaikan pajak hiburan ini sedang di proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Setelah aturan tersebut disahkan dari provinsi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera membuat peraturan bupati (perbup) yang ditargetkan selesai tahun ini juga, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan daerah (perda) dan diharapkan paling lambat 21 Januari 2024 kenaikan pajak hiburan sudah berlaku.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023