Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Chaerul Huda menganggap putusan majelis hakim yang menghukum perusahaan Asian Agri Grup (AAG) berupa denda triliunan rupiah akibat tindakan karyawannya menimbulkan kekacauan terhadap tatanan hukum di Indonesia.
"Ini menimbulkan kekacauan karena ini kasus pertama karyawan yang menjadi terpidana, tetapi perusahaan yang dihukumnya," kata Chaerul di Jakarta, Minggu.
Chaerul mengatakan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan "akrobatik" hukum dengan menghukum sebuah korporasi, padahal yang bersalah karyawannya bernama Suwir Laut.
Chaerul mengungkapkan majelis hakim bisa menghukum sebuah perusahaan yang ditujukan kepada direksi sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengemukakan, jika AAG tidak membayar denda yang diperintahkan majelis hakim, tidak ada yang bisa ditahan sebagai pengganti hukuman (subsider).
Terkait dengan upaya hukum yang dapat diambil AAG, Chaerul mengutarakan bahwa perusahaan kelapa sawit tersebut bisa mengajukan keberatan proses hukum ke Direktorat Jenderal Pajak, Kejagung, dan MA, sedangkan terpidana Sawir Laut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Chaerul berharap agar penegak hukum memperhatikan sisi kemanusiaan dalam hal ini nasib karyawan dalam menjatuhkan hukuman terhadap sebuah perusahaan.
Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang tertuang pada surat ketetapan pajak (SKP) harus dilunasi AAG sebesar Rp1,829 triliun ditambah denda Rp2,5 triliun sehingga total kewajiban mencapai Rp4,3 triliun.
General Manager AAG Freddy Widjaya sempat menyatakan bahwa pihak perusahaan tetap akan patuh membayar denda yang diperintahkan MA meskipun akan melayangkan surat keberatan.
Freddy mengungkapkan bahwa SKP terhadap 14 perusahaan pada AAG merupaakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25 triliun pada periode 2002--2005.
Namun, jumlah tagihan kekurangan pajak tersebut melebihi total keuntungan 14 perusahaan AAG pada periode tersebut.
(T014/D007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013