Harga disebutkan Rp95 juta `off the road`, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek,"
Bandung (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 dan menetapkan harga untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) sebesar Rp95 juta per unit.
"Harga disebutkan Rp95 juta `off the road`, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi di Bandung, Sabtu.
Budi menjelaskan bahwa besaran harga jual kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau yang juga disebut "low cost and green car" tersebut bisa mengalami kenaikan sebesar 15 persen dan 10 persen apabila menambahkan fitur-fitur tertentu.
"Kenaikan tersebut bisa terjadi apabila menggunakan teknologi transmisi otomatis, dan juga penggunaan teknologi pengamanan penumpang," ujar Budi.
Menurut Budi, apabila kendaraan tersebut menggunakan teknologi transmisi otomatis, harga bisa dinaikkan maksimum sebesar 15 persen, sementara apabila mengadopsi teknologi pengamanan penumpang bisa dinaikkan maksimal 10 persen.
Budi mengatakan bahwa keputusan adanya kenaikan harga sebesar 15 persen dan 10 persen tersebut dikarenakan pihaknya menginginkan penggunaan teknologi yang tidak dibatasi.
"Saat produsen akan memasang teknologi pengamanan penumpang, maka nantinya akan membuka investasi baru untuk komponen tersebut," kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, untuk ke depannya produk-produk tersebut juga ditujukan untuk pasar internasional yang mana membutuhkan fitur-fitur teknologi dan keamanan penumpang yang tinggi.
Budi mengatakan bahwa jumlah komponen lokal yang akan dipergunakan untuk mobil murah ramah lingkungan tersebut sebesar 40 persen dari total sebanyak 105 komponen yang diperlukan untuk membuat kendaraan tersebut.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 mengatur tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energidan Harga Terjangkau tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian pada tanggal 1 Juli 2013, dan diundangkan pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 3 Ayat (1 c) tersebut menyatakan bahwa untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, pajak penjualan atas barang mewah atas barang kena pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
(V003/D007)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013