Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada pekerja migran IndonesiaJakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan informasi yang beredar di media sosial soal bantuan sosial berupa uang sebesar Rp150 juta kepada setiap pekerja migran Indonesia (PMI) adalah berita bohong atau hoaks.
"Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada pekerja migran Indonesia seperti informasi yang beredar,'' ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia memastikan bahwa akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Ia mengatakan bahwa akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi bohong yang ingin menyasar masyarakat ataupun pekerja migran Indonesia.
"Itu juga akun medsos (media sosial-red) yang menyebar bukan akun medsos resmi milik BP2MI, itu akun yang sengaja dibuat-buat untuk menyebar informasi hoaks dan penipuan," kata Yayuk, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang PMI Rp24 juta per tahun
Ia mengimbau semua pihak dan terkhusus para calon pekerja migran Indonesia untuk tidak mempercayai informasi terkait bantuan sosial tersebut, karena informasi yang beredar itu hoaks dan penipuan.
Yayuk juga mengimbau para calon pekerja migran Indonesia untuk menanyakan langsung kepada BP2MI dan BP3MI melalu sosial media resmi maupun call center terkait informasi tentang PMI.
"Jika para pekerja migran Indonesia membutuhkan informasi yang akurat kita mempunyai media sosial resmi dan call center atau bisa juga langsung mendatangi kantor BP2MI baik di pusat maupun BP3MI yang ada di daerah," tuturnya.
Adapun isi informasi yang beredar melalui media sosial itu disebutkan bahwa BP2MI membuka program bantuan sosial berupa pembagian uang sebesar Rp150 juta untuk digunakan modal usaha oleh pekerja migran Indonesia.
Yayuk kembali menegaskan informasi tersebut adalah palsu dan hanya menyebarkan informasi hoaks yang bertujuan untuk menipu masyarakat ataupun pekerja migran Indonesia.
Berikut isi akun Instagram palsu bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi hoaks itu.
"ASSALAMUALAIKUM Salam Pahlawan Devisa, Kami Dari BP2MI Memberikan Bantuan Sosial Senilai RP150.000.000 setiap TKI/TKW Pada Tahun 2023/2024. Bagi yang Belum Menerima Bantuan Kami Secepatnya Melaporkan Identitasnya Melalui Wahtasup BPK Yoga Pratama," tulis akun palsu BP2MI itu di akun Instagramnya.
"Semoga Dengan Bantuan Ini Bisa Dijadikan Modal Usaha dan Berguna Bagi Keluarga," lanjut postingan itu.
Baca juga: BP2MI harap revisi aturan pengiriman barang PMI segara rampung
Baca juga: BP2MI jamin perlindungan menyeluruh untuk Pekerja Migran Indonesia
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023