Pada tahapan kampanye ini 'kan boleh melakukan bazar, tetapi tidak boleh melakukan sesuatu pemberian barang dengan cuma-cuma, ....
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta masyarakat untuk membedakan bazar atau pasar murah dengan politik uang (money politic).

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Jakbar Akhi Rianoto mengatakan bahwa imbauan tersebut untuk menghindarkan masyarakat maupun peserta pemilu dari politik uang.

"Itu yang kemungkinan sering terjadi. Biasakan di tengah masyarakat, ada beberapa pelanggar, orang yang tidak tahu antara money politic dan bazar," ungkap Akhi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Akhi menuturkan bahwa bazar boleh diadakan pada masa kampanye. Namun, tidak boleh ada pemberian barang dengan cuma-cuma.

"Contoh sederhananya, pada tahapan kampanye ini 'kan boleh melakukan bazar, tetapi tidak boleh melakukan sesuatu pemberian barang dengan cuma-cuma, khususnya oleh peserta Pemilu 2024," kata Akhi.

Hal tersebut, kata Akhi, telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 33 ayat (7) tentang kampanye pemilihan umum, bahwa nilainya maksimal barang kampanye seperti payung dan gelas yang diberikan oleh peserta pemilu saat bazar itu tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.

"Satu barang itu maksimal Rp100 ribu," kata Akhi.

Untuk barang dagangan lain dalam bazar tersebut seperti sembako, kata dia, tidak boleh diberikan secara cuma-cuma.

"Jadi, harus ada transaksi jual beli. Ketika bazar ada transaksi jual beli terhadap sembako walaupun dengan harga murah, tidak masalah," kata Akhi.

Akhi meminta masyarakat waspada terhadap praktik politik uang yang terjadi selama masa kampanye.

"Imbauannya, masyarakat harus hati-hati. Harus kita kawal bersama," pungkas Akhi.

Baca juga: Bawaslu Jakbar fokuskan pengawasan pada logistik pemilu dan APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar serahkan penertiban APK kepada Satpol PP


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023