Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Sibrohmalisi mengingatkan seluruh pengurus dan anggotanya untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan Gerakan Kepalangmerahan Internasional adalah kenetralan," kata Sibroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sibroh menegaskan, netralitas PMI DKI ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Pengurus Pusat PMI dengan Nomor 719/ORG/XI/2022 pada 8 November 2022.

Dalam surat edaran itu tertuang perihal pedoman menjaga prinsip kenetralan Gerakan Kepalangmerahan dalam Pemilu 2024.

"Itu sebagai implementasi dari prinsip kenetralan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan," ujar Sibroh.

Baca juga: Jakbar capai 80 persen target pengumpulan dana di Bulan Dana PMI 2023
Baca juga: PMI Jakarta Barat salurkan 50 ribu liter air bersih

Selain itu, kegiatan kepalangmerahan ini juga tidak boleh berpihak pada kekuatan politik, kontroversi yang bersifat politis, keagamaan hingga ideologis demi menjaga kepercayaan dari semua pihak.

"Pengurus (PMI) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah, tim sukses, tim kampanye Pemilu 2024 harus melaporkan kepada Pengurus Pusat PMI," ujar Sibroh.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk camat dan lurah yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan.

Terkait hal itu, Heru menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023