Jadi benar-benar terlihat komitmen negara kita untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pemerintah menjamin pembayaran skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,1 persen dari PDB sampai dengan tahun 2030," ujar Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Investasi dan Kemudahan Berusaha OIKN Marwan Riyandi, di Jakarta, Jumat.
Marwan menambahkan, setelah tahun 2030 maka pemerintah menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,15 persen dari PDB. Ini merupakan dukungan dari pemerintah untuk skema KPBU IKN.
Artinya ketika PDB Indonesia sekitar Rp2.000 triliun, maka sekitar Rp2 triliun dukungan pemerintah per tahun yang bisa disalurkan untuk pembangunan IKN.
"Jadi benar-benar terlihat komitmen negara kita untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara," katanya.
Marwan mengatakan bahwa 80 persen anggaran pembangunan IKN menggunakan investasi swasta, dan dari 80 persen ini maka 56 persennya menggunakan skema KPBU.
Kemudian skema berikutnya yakni bisa dilakukan investasi secara langsung, seperti groundbreaking yang dilakukan para investor swasta.
Artinya investor swasta langsung masuk ke IKN Nusantara, membangun fasilitas yang dapat digunakan, kemudian menjalin kerja sama dengan OIKN. Skema ini tidak menggunakan dukungan pemerintah, namun murni investasi swasta langsung.
Skema investasi berikutnya yang bisa digunakan adalah skema business to business melalui Badan Usaha Milik Otorita IKN.
"Kami (OIKN) memiliki apa yang disebut sebagai badan usaha milik otorita, sehingga investor swasta bisa menjalin kerja sama dengan badan usaha milik otorita untuk melakukan penanaman modal di IKN Nusantara," kata Marwan.
Skema investasi lainnya adalah pendanaan kreatif atau creative financing, salah satu contohnya melalui donasi.
Investor swasta yang memiliki program corporate social responsibility (CSR) yang apabila dilakukan di IKN Nusantara, seperti membangun masjid, bisa mendapatkan insentif perpajakan.
"Ini merupakan bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah agar investor swasta dapat bersemangat untuk bersama-sama dengan pemerintah membangun IKN Nusantara," ujar Marwan.
Baca juga: OIKN sebut investor Amerika Serikat dan Rusia tertarik pembangunan IKN
Baca juga: Kemenkeu mengungkap PMK insentif perpajakan IKN hampir disahkan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023