Kenyataannya masih ada dijumpai pedagang yang melanggarnya, dan petasan yang dijual pun harus disita,"
Padang (ANTARA News) - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengamankan ratusan petasan berbagai merk dalam operasi di kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Jumat. 

Kepala Satpol PP Kota Padang, Nasrul Sugana, di Padang, Jumat, mengatakan, sebelumnya sudah ada larangan penjualan petasan selama Ramadhan guna memberikan kenyamanan kepada warga saat melakukan ibadah Ramadhan terutama pada malam hari.

"Kenyataannya masih ada dijumpai pedagang yang melanggarnya, dan petasan yang dijual pun harus disita," katanya.

Rata-rata, petasan yang disita berupa kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan yang kerap dimainkan warga saat malam hari.

Menurut dia, bunyi ledakan kembang api cukup mengganggu orang sedang melaksanakan ibadah. Selain itu, daya ledaknya juga membahayakan orang yang memainkannya jika terjadi kesalahan saat membakarnya.

"Kami akan memberikan sanksi kepada penjualnya apalagi yang menjualnya dalam skala besar," katanya .

Selama Ramadhan, lanjut dia, Satpol PP akan terus melakukan razia petasan di Kota Padang dengan menyebar personel ke sejumlah titik antara lain, Pasar Raya, Pantai Padang, dan Kawasan Pondok, serta operasi keliling.

Selain itu, pihaknya juga akan merazia rumah makan yang buka pada siang hari, serta tempat hiburan yang buka hingga larut malam selama bulan Ramadhan.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya pedagang petasan atau tempat hiburan yang mereasahkan, diharapkan segera melapor kepada Satpol PP atau kepolisian sehingga bisa ditindak segera," katanya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013