Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menunjuk lembaga penilai dan pengawas standar nasional Indonesia (SNI) untuk pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O dan L (mobil, bus, truk dan kendaraan berat lainnya).
Penunjukan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib.
Peraturan itu ditetapkan Menperin MS Hidayat pada 13 Juni dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2013 Nomor 845 pada 18 Juni oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
Menurut Menperin, dalam siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kemenperin yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, peraturan itu dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan, pemberlakuan dan pengawasan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib.
"Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi peraturan sebelumnya, diperlukan penunjukan dan penetapan lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan laboratorium penguji sebagai lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu pelek kendaraan bermotor dengan kategori M, N, O, dan L," kata Menperin.
Menperin mengatakan LSPro dan laboratorium penguji yang ditunjuk sudah memiliki akreditasi, yaitu LSPro Pustan di Jakarta, LSPro B4T di Bandung, dan LSPro Baristand Industri di Medan. Sedangkan laboratorium penguji yang telah terakreditasi adalah Laboratorium Penguji B4T Bandung.
Laboratorium penguji wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama. Kewajiban pengujian tersebut berlaku untuk penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L serta pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI secara wajib.
Selanjutnya, LSPro dan laboratorium penguji melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI).
Dirjen IUBTT akan melakukan pembinaan terhadap industri pelek kendaraan bermotor yang tidak memenuhi keketentuan SNI Kategori M, N, O, dan L secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala.
Sedangkan Kepala BPKIMI akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan laboratorium penguji. Jika LSPro dan laboratorium ada yang melanggar ketentuan, maka akan dicabut penunjukannya berdasarkan hasil rapat penilaian.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013