Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan tuntutan lebih keras agar adanya resolusi atau konvensi perihal pengamanan dan keamanan rumah sakit (RS) di Gaza, Palestina.
"Pemerintah Indonesia harus tuntut lebih keras untuk resolusi atau konvensi yang terkait dengan pengamanan dan keamanan total rumah sakit dengan seluruh pekerja kesehatan dan pasiennya dari berbagai bentuk serangan saat konflik peperangan," kata Al Muzzammil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, kata dia, penting untuk disuarakan karena rumah sakit yang dibangun Indonesia di Gaza telah menjadi sasaran keganasan agresi Israel.
"Bukan saja terhadap fisik rumah sakit tapi juga terhadap pekerja kesehatan dan pasien," ujarnya.
Dia juga meminta Pemerintah Indonesia menyampaikan tuntutan agar gencatan senjata diperpanjang sampai dengan bantuan kemanusiaan dan kesehatan diterima secara memadai oleh penduduk di Gaza.
Terakhir, dia mendorong Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Sebagai amanat pembukaan UUD 1945," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengaku tak bisa memahami sikap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang masih ingin melanjutkan perang dengan kelompok Hamas Palestina, usai jeda kemanusiaan di Gaza berakhir.
Berbicara dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB untuk membahas situasi di Gaza, Rabu (29/11), Retno mengatakan bahwa jeda kemanusiaan saja tidak cukup, karena masih terlalu sempit dan rapuh untuk memperbaiki situasi di Gaza secara berkelanjutan.
“Saya kutip pernyataan PM Netanyahu yang mengatakan bahwa operasi militer akan dilakukan kembali dengan kekuatan penuh pada saat truce selesai. Saya sampaikan, saya tidak dapat memahami pernyataan semacam ini,” kata Retno dalam video pernyataan persnya.
Baca juga: Jeda kemanusiaan, RS di Gaza utara masih belum dapat bahan bakar
Baca juga: Kemenkes Gaza kembali buka layanan dialisis di RS Al Shifa
Baca juga: Menlu RI: Palestina berhak merdeka berdasarkan solusi dua negara
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023