Ketua Distribusi dan Perdagangan Gas Kadin Indonesia Eri Purnomohadi, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan keinginan para pelaku usaha tersebut kepada pemerintah.
"Kadin akan bertemu Wamen ESDM agar `open access` dan juga `unbundling` bisa segera dijalankan sesuai Permen 19/2009," katanya.
"Unbundling" adalah pemisahan peran perusahaan gas yang saat ini masih menjalankan fungsi pengangkutan (transporter) sekaligus perniagaan (trader).
Menurut Eri, penerapan "open access" dan "unbundling" sesuai Permen 19/2009 akan mempercepat penggunaan bahan bakar gas.
Saat ini, lanjutnya, beberapa ruas pipa dan perusahaan belum menerapkan "open access" dan "unbundling".
"Padahal itu wajib," katanya.
Ia mencontohkan, ada setidaknya lima "trader" gas yang tidak bisa memakai pipa di Jawa Timur, karena perusahaan pemilik pipa belum menerapkan "open access".
Sesuai Pasal 19 Ayat 1 Permen ESDM 19/2009, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.
Sedang Ayat 2 disebutkan, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013