Jakarta (ANTARA News) - DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan tujuh rancangan undang-undang (RUU) serta masih membahas 25 RUU lainnya pada masa persidangan keempat tahun 2012-2013 yang berakhir pada Jumat.

"Selama 44 hari kerja pada masa persidangan keempat ini, Dewan telah berhasil menyelesaikan tujuh RUU," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa persidangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat.

Ketujuh RUU yang telah selesai pembahasannya melipitu RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, RUU tentang APBN Perubahan 2013, RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan, RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta RUU tentang Pendidikan kedokteran.

Menurut Marzuki, proses pembahasan beberapa RUU memakan waktu cukup lama, yakni melampaui alokasi waktu yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPR RI.

DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU dalam waktu yang lama, menurut dia, merupakan upaya untuk menghasilkan UU yang diharapkan berlaku untuk jangka panjang, dan efektif dalam implementasinya.

Selain itu, kata Marzuki, ada sekitar 25 RUU yang masih dalam pembahasan di DPR RI sehingga pembahasannya akan dilanjutkan ke masa persidangan berikutnya.

"RUU tersebut telah mendapat persetujuan untuk diperpanjang, baik yang ditangani oleh Komisi-komisi, Badan Legislasi, maupun Panitia Khusus," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Marzuki menjelaskan, untuk RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memakan waktu hingga tujuh kali masa persidangan, akhirnya selesai pada 2 Juli 2013.

Materi RUU Ormas, menurut dia, telah mengakomodasi masukan dari berbagai Ormas, pakar, dan masyarakat umum.

"Pansus RUU Ormas telah bekerja keras dan berusaha secara optimal menyelesaikan pembahasan RUU Ormas," katanya.

Marzuki juga mengingatkan, bahwa roh RUU Ormas bukan untuk membelenggu kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, tapi untuk menata dan pengelolaan dan penyelenggaraan Ormas.

Dengan diberilakukannya UU Ormas, menurut dia, diharapkan Ormas-Ormas dapat berperan menjadi agen perubahan masyarakat, serta mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DPR RI selanjutnya memasuki masa reses menghadapi hari raya Idul Fitri 1434 H, pada 15 Juli hingga 15 Agustus 2013.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013