pengiriman surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
“Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Hal tersebut disampaikan oleh Trunoyudo saat dikonfirmasi terkait respons Polda Metro Jaya perihal surat pemanggilan klarifikasi terhadap Aiman yang dikirimkan pada tengah malam dinilai tidak etis.
Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Aiman itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam hal ini juru bicara TPN itu sebagai terlapor.
Baca juga: Aiman Witjaksono batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menjelaskan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dalam aturan undang-undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap klarifikasi memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” katanya.
Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan klarifikasi 11 ahli terkait kasus Aiman
Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.
Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut. "Yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023