Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), menggalang kolaborasi lewat kegiatan Business Gathering untuk mempercepat pertumbuhan industri hijau.  

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan pentingnya upaya mendorong tumbuhnya komunitas industri hijau.

  “Selama ini, berbagai tindakan nyata telah diupayakan oleh Kemenperin guna memicu akselerasi pertumbuhan industri hijau,” katanya dalam kegiatan Business Gathering bertema “Kolaborasi BBSPJPPI dan Industri untuk Mewujudkan Komunitas Industri Hijau” di Semarang, Jumat.

  Upaya tersebut, menurut Andi, harus selaras dengan dinamika pasar yang semakin terbuka, kompetitif seiring perkembangan teknologi, dan peduli akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

  “Untuk itu, perlu adanya kolaborasi antar pemerintah, industri, dan instansi pendidikan dalam percepatan implementasi konsep industri hijau,” ungkapnya.

  Andi berharap Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sebagai salah satu unit kerja di lingkungan BSKJI, dapat memberikan kontribusi nyata yang sejalan dengan program-program Kemenperin dengan tetap mengedepankan pelayanan yang inovatif, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dunia industri mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.

  Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman mengungkapkan pihaknya berkomitmen terhadap pemeliharaan kesinambungan dan kualitas layanan dan siap berkolaborasi menjadi mitra bagi industri yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing dalam mewujudkan komunitas industri hijau.

  Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sejak tahun 2010, BBSPJPPI terus memanfaatkan fleksibilitas proses bisnis dan melakukan sederet inovasi guna memperluas jangkauan layanan untuk masyarakat industri seperti terwujudnya layanan baru seperti Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

  Selain itu, BBSPJPPI juga memperkuat kompetensi dalam rangka menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021 yaitu kesiapan BBSPJPPI melakukan uji untuk Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).

  Sidik pun menyampaikan bahwa BBSPJPPI siap melayani uji tersebut khususnya bagi 10 lingkup industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yaitu Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, Peleburan Besi & Baja, Industri Minyak & Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal, dan Pembangkit Listrik secara Termal.

  Penerapan industri hijau juga sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebut guna lebih memacu performa industri manufaktur nasional. Pasalnya, prinsip industri hijau fokus pada efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

  “Konsistensi dengan prinsip-prinsip ini tidak hanya akan memajukan sektor industri, tetapi juga bisa menjamin kesehatan lingkungan dan kesejahteraan sosial untuk generasi mendatang,” ujar Menperin.

  Baca juga: Ekoteknologi hibrida untuk industri hijau di Indonesia
Baca juga: Menperin tekankan pentingnya pendanaan dukung dekarbonisasi industri
Baca juga: Pakar sebut penerapan industri hijau tingkatkan daya saing PHE

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023