RUU Adminduk yang sudah disetujui pada pengambilan tingkat I harus dibahas ulang karena pemerintah mengubah salah satu pasal, padahal Adminduk adalah RUU inisiatif pemerintah, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja di Jakarta, Jumat.
"Akibat ketidakkonsitenan pemerintah itu, RUU Adminduk batal disahkan karena pemerintah tiba-tiba mengubah salah satu pasal dalam draf RUU Adminduk, sehingga RUU itu mesti dibahas ulang," kata Hakam Naja di Gedung MPR/DPR/DPD.
Menurut politisi PAN itu, pemerintah dan DPR RI telah menyetujui RUU Adminduk pada pengambilan keputusan tingkat I. "RUU Adminduk adalah usulan pemerintah. Tapi, pemerintahnya sendiri yang berpikir ulang, mengganti pendapat yang sebabkan terjadi perbedaan yang cukup mendasar," kata dia.
Hakam menjelaskan, pada draf terakhir yang telah ditandatangani pemerintah, dan Komisi II DPR RI pada pengambilan keputusan tingkat I, disepakati bahwa instansi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) menjadi instansi pusat, tidak lagi berada di daerah.
"Namun, pada Rabu 10 Juli 2013, tiba-tiba Pemerintah meminta agar instansi Dukcapil tetap pada daerah. Tetapi yang menerima tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Akibatnya, RUU Adminduk batal disahkan," ujarnya.
Alasan Pemerintah mengubah pasal tentang instansi Dukcapil yang terpusat, karena persoalan anggaran. Selama ini, dinas Dukcapil merupakan instansi daerah yang dibiayai oleh APBD. Begitu UU Adminduk disahkan dengan draf yang lama, maka konsekwensinya Dukcapil menjadi instansi terpusat.
"Anggaran yang selama ini berasal dari APBD pun otomatis akan dialihkan menjadi APBN. Yang saya dengar dari Kemenkeu, tidak ada uang. Kalau ini dijalankan mereka tidak bisa biayai," jelas Hakam.
Dengan perubahan itu, tidak dapat langsung diputuskan apakah diterima atau tidak. Pembahasan mesti dilakukan lewat rapat kerja. "Tapi, nyatanya hingga kini tidak ada respon dari Pemerintah," paparnya.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013