Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan ancaman PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang akan menghentikan operasionalisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) per 6 Januari 2009 mendatang.

"Itu urusan PT SRD," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Marwan Effendy kepada ANTARA News, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pengelola Sisminbakum, PT SRD akan menghentikan operasionalisasi sisminbakum per 6 Januari 2009, setelah pihak Kejagung menyita semua aset perusahaan tersebut.

Kuasa hukum PT SRD Hotma Sitoempoel mengatakan, kliennya sudah tidak sanggup lagi menjalankan sisminbakum tersebut, setelah berbagai peralatan yang berhubungan dengan sistem tersebut, serta semua dana dan rekening PT SRD disita penyidik kejaksaan.

"Karena rekening PT SRD dalam keadaan disita, maka klien kami menjadi tidak mampu lagi untuk membayar berbagai biaya yang terkait dengan operasionalisasi sisminbakum itu," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009