Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjuk Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menjadi pelaksana tugas harian Kepala Korlantas Polri.

“Ya betul Brigjen Pol. Aan ditunjuk sebagai pelaksana harian Kakorlantas Polri sudah mulai hari ini,” kata Dedi di Jakarta, Jumat, menjawab terkait penunjukan Brigjen Pol. Aan menjadi Pelaksana Harian Kakorlantas Polri menyusul Irjen Pol. Firman Shantyabudi memasuki masa pensiun per November 2023.

Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penunjukan Brigjen Pol. Aan Suhanan sebagai Pelaksana Harian Kakorlantas Polri terhitung mulai hari ini.

Dedi belum menjelaskan secara detail alasan kenapa Polri belum menunjuk langsung Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri sebagai pengganti Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Sehari sebelumnya, Kamis (30/11), Irjen Pol. Firman Shantyabudi menandatangani surat penyerahan jabatan Kakorlantas Polri kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Korlantas Polri melakukan parade pamitan perpisahan untuk Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Irjen Pol. Firman Shantyabudi memasuki masa pensiun yang pada bulan ini berusia 58 tahun.

Sesuai dengan aturan kepolisian masa pensiun bagi personel Polri adalah usia 58 tahun.

Terkait siapa yang bakal menggantikan jabatan Kakorlantas Polri, Ramadhan mengatakan hal itu menunggu keputusan dari surat telegram Kapolri.

“Yang jelas enggak ada kendala, cuma tinggal menunggu TR (telegram) mutasi aja nanti,” ujar Ramadhan.

Firman Shantyabudi resmi menjabat sebagai Kakorlantas pada 31 Oktober 2021 menggantikan Irjen Pol. Istiono yang juga memasuki masa pensiun. Selama tiga tahun kepemimpinannya, putra dari Wakil Presiden Tri Sutrisno berhasil mengawal pengaman arus mudik lebaran tahun 2022 dan 2023 yang mendapat apresiasi masyarakat dan meningkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023