Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyatakan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) karena dinilai tak sesuai dengan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki."Kita akan menyerahkan pernyataan tertulis tentang keberatan terhadap beberapa pasal dalam UUPA kepada tim pemantau Aceh (AMM) dalam waktu dekat," kata perwakilan GAM dalam Komisi keamanan bersama (Cosa), Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Sabtu.Pernyataan tersebut disampaikannya usai pertemuan Cosa "tri partit" yang dihadiri perwakilan pemerintah RI, diwakili Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, pihak GAM Irwandi Yusuf dan Ketua tim AMM Pieter Fieth.Dia mengatakan, pihak GAM akan melakukan beberapa tahap diantaranya litigasi, diskusi dengan ahli hukum dan mencari pendapat kedua dari pakar internasional serta kemungkinan tahap terakhir akan dibawa ke depan publik. Untuk itu, katanya, pihak GAM akan melakukan dokumentasi terhadap enam pasal UUPA yang belum sesuai dengan MoU, kemudian akan diserahkan kepada AMM. "Kemungkinan pasal-pasal dalam UUPA yang kami nilai belum sesuai MoU itu kami serahkan ke AMM pada pekan mendatang," tambahnya. Sementara itu, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, menyatakan pihaknya akan mendorong eksekutif dan legislatif Aceh agar segera membuat qanun (peraturan daerah) setelah UUPA disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7) lalu. "Kita mengharapkan qanun segera dibuat agar UUPA dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya. Menurut dia, UUPA tersebut akan dapat dilihat kekurangannya setelah pelaksanaannya dengan adanya qanun-qanun. Jadi saat ini belum bisa dilakukan penilaian jika terdapat kekurangan pada pasal-pasal UUP itu. Selain mengenai UUPA, Sofyan Djalil juga menjelaskan bahwa pertemuan Cosa tersebut juga membicarakan tentang masalah penembakan di Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara yang saat ini terus dilakukan upaya penyelidikan oleh pihak TNI secara independen. Masalah lain yang dibicarakan yaitu mengenai pencairan dana reintegrasi untuk korban konflik Aceh sebanyak Rp 593 miliar yang akan dialokasikan awal Agustus 2006. "Kita juga membicarakan berapa jumlah aparat kepolisian yang diperbolehkan berada di Aceh, namun ketentuan itu akan diputuskan oleh gubernur yang terpilih dalam Pilkada," kata Sofyan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006