Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap revisi aturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera rampung.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya mendesak agar aturan baru, baik revisi permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI segera dikeluarkan.
“BP2MI mendesak kementerian/lembaga terkait agar segera melakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI baik untuk barang baru maupun barang bekas,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut penting dilakukan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para PMI yang menjadi pahlawan devisa negara.
Ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait dengan proses impor dan ekspor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: BP2MI sebut 102 kontainer barang kiriman PMI tertahan di dua pelabuhan
Namun, saat ini pemerintah yang terdiri atas berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun bekas.
“BP2MI justru menjadi pihak yang mengusulkan agar negara ini, pemerintah ini memiliki aturan yang bersifat khusus untuk memudahkan kiriman barang PMI dan untuk meringankan biaya yang selama ini dibebankan kepada mereka,” ucapnya.
Ia mengungkapkan revisi permendag tersebut telah dilakukan harmonisasi pada pekan lalu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini revisi permendag tersebut bisa segera dikeluarkan,” kata dia.
BP2MI melakukan inisiasi dan mengusulkan tentang pentingnya peraturan yang bersifat khusus afirmatif regulasi tentang pembebasan bea masuk barang kiriman milik PMI melalui kiriman langsung lewat udara maupun lewat laut. Hal itu dilakukan sejak Desember 2021.
Ia menyebut saat ini banyak kontainer barang kiriman milik para PMI dari berbagai negara, seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai, dan Qatar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman.
Ia mengatakan berdasarkan informasi data kontainer berisi barang kiriman PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak 67 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Emas 35 kontainer, dengan total berjumlah 102 kontainer.
“Mudah-mudahan segera keluar peraturan ini agar segera barang-barang milik PMI dikeluarkan dari tempat-tempat penampungan atau penahanan di dua pelabuhan yang ada di Surabaya maupun di Semarang,” ujar Benny.
Baca juga: BP2MI jamin perlindungan menyeluruh untuk Pekerja Migran Indonesia
Baca juga: BP2MI perjuangkan buat dana abadi pekerja migran Indonesia
Baca juga: BP2MI: Negara tidak boleh tunduk hadapi sindikat PMI ilegal
Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023