Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis, menjemput kepulangan 324 TKI pelanggar batas izin tinggal yang telah mendapat amnesti dari pemerintah Arab Saudii.
Selain Kepala BNP2TKI, turut menjemput Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak dan Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan.
Saat menunggu kedatangan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Jumhur mengatakan setelah tiba, mereka akan diserahterimakan dari Kemlu kepada BNP2TKI untuk dilakukan pendataan di Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing atas tanggungan biaya BNP2TKI.
Mereka dijadwalkan tiba pada pukul 21.00 WIB setelah terbang dari Riyadh, Arab Saudi, pada Kamis pagi dengan menggunakan maskapai Saudi Airlines SV 3812.
Jumhur mengatakan rombongan TKI yang tiba di Tanah Air tersebut merupakan tahap pertama yang bisa dipulangkan setelah mendapatkan pengampunan dan izin meninggalkan (exit permit) dari Arab Saudi.
"Ini di luar hitungan kelompok kecil yang secara terpisah pulang dengan inisiatif sendiri-sendiri," katanya.
Sedangkan daerah para TKI sejumlah 324 ini terbesar berasal Jawa Barat, kemudian Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta Sumatera Selatan.
Sejak adanya kebijakan amnesti bagi 1 juta warga negara asing tidak berdokumen lengkap alias ilegal oleh pemerintah Arab Saudi pada 11 Mei 2013, jumlah WNI/TKI "overstayers " yang mengikuti pemutihan diperkirakan 120-130 ribu orang.
Adapun sebagian besar pemutihannya dilaksanakan di KJRI Jeddah dan pelayanan di KBRI Riyadh hanya dalam jumlah kecil WNI/TKI.
"Perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen para TKI overstayers baik untuk mereka yang menginginkan pulang ke Indonesia atau tetap memilih melanjutkan kerja di Arab Saudi," ujar Jumhur.
Pemerintah Arab Saudi telah memperpanjang masa pemberlakuan pengampunan dari 3 Juli menjadi 3 November 2013.
Menurut Jumhur, per 1 Juli lalu jumlah WNI/TKI terkena amnesti yang mendaftar pemutihan di KJRI Jeddah mencapai sekitar 83 ribu orang.
KJRI Jeddah juga sudah mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 65 ribu untuk para WNI/TKI yang mengurus pulang atau bagi keperluan tetap bekerja.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013