Pernah berkenalan di DPR, tapi tidak bicara soal proyek PT Alsthom, karena mereka mempresentasikan produk untuk PLTU Tarahan yang lebih murah menurut Alsthom, jadi menurut analisa Pak Emir, Pirooz menjual namanya."

Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mengakui bahwa kliennya menerima uang 300 ribu dolar AS (sekitar Rp3 miliar) dari warga negara asing Pirooz Sharafi.

"Tidak benar terima 300 ribu dolar AS dari PT Alsthom," kata Yanuar usai menemani pemeriksaan Emir Moeis di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/7) malam.

KPK pada Kamis (11/7) menahan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya sebagai tersangka dugaan penerima suap dari PT Alsthom Indonesia terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

KPK menyangkakan Emir menerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

"Pak Emir menerima uang dari Pirooz Sharafi, orang Persia berkewarganegaraan Amerika Serikat," kata Yanuar.

Pirooz menurut Yanuar adalah teman Emir saat berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), AS.

"Pirooz adalah teman Emir di MIT, ia mengirim uang ke PT Anugrah Nusantara Utama, baru ke Emir, mereka adalah kawan lama yang pernah berbisnis konsentrat nanas kemudian mencoba merintis bisnis batubara," jelas Yanuar.

PT Anugrah Nusantara Utama tersebut menurut Yanuar dimiliki oleh para lulusan Universitas Indonesia yang menjadi staf ahli Emir.

"Emir pernah ke Paris kemudian bertemu Pirooz yang kebetulan di sana, Pak Emir ke Paris karena tertarik dengan konsep ekonomi-sosialis jadi dia ke Universitas Sorbonne, kita tahu Prancis itu sosialis, itu saja," jelas Yanuar.

Yanuar mengaku bahwa Emir memang sudah sering menerima uang dari Pirooz.

"Sudah biasa menerima dana dari Pirooz karena mereka berbisnis konsentrat nanas dan cerutu, Pirooz juga sering ke Indonesia," tambah Yanuar

Namun Yanuar mengaku bahwa Emir pernah meluluskan permintaan Pirooz untuk berkenalan dengan pihak PT Alsthom.

"Pernah berkenalan di DPR, tapi tidak bicara soal proyek PT Alsthom, karena mereka mempresentasikan produk untuk PLTU Tarahan yang lebih murah menurut Alsthom, jadi menurut analisa Pak Emir, Pirooz menjual namanya," ungkap Yanuar.

Yanuar menjelaskan pemberian uang diberikan sebelum Emir diperkenalkan ke PT Alsthom.

"Uang diberikan sebelum bertemu dengan Alsthom, ada beberapa tahap, Pirooz di Alsthom juga bukan direksi sama sekali tetapi semacam `lobbyist," tambah Yanuar.

Ia menjelaskan bahwa Emir siap untuk membuktikan bahwa uang yang diterima Emir bulanlah suap.

"Kami siap, tapi persoalannya saya cenderung skeptis," kata Yanuar.

Yanuar juga mempertanyakan apakah KPK sudah memanggil direksi Alsthom di kantor pusatnya di Prancis maupun di Amerika Serikat.

"Persoalannya mereka warga negara asing, apakah dipanggil direksi Alsthom di AS dan Prancis? Si Pirooz diperiksa atau tidak? Belum dipanggil sampai sekarang, tapi Pak Emir baru pertama kali diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu kenapa tidak diperiksa dari dulu?," tanya Yanuar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan Emir dilakukan karena berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Kenapa baru ditahan sekarang penyidik yang tahu alasan, pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup lama dilakukan untuk melengkapi berkas termasuk untuk warga negara asing, dan mulai hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.

Menurut Johan KPK, sudah bekerja sama dengan penegak hukum di Amerika Serikat dalam mengungkapkan kasus tersebut.

"KPK bekerja sama dengan `Departement of Justice di AS, terkait upaya KPK meminta keterangan kepada sejumlah orang asing karena saksi tersebut adalah warga negara asing dan tidak berdomisili di Indonesia," tambah Johan.

Departemen Kehakiman AS pada 14 April 2013 menangkap wakil presiden PT Alstom Power Systems Prancis yaitu Frederic Pierucci di Bandara John F. Kennedy New York karena melanggar peraturan "Foreign Corrupt Practice Act" (FCPA) dan pencucian uang, sedangkan mantan direktur sales regional PT Alstom David Rothschild sudah divonis bersalah pada November 2012 di pengadilan federal di Connecticut karena berkonspirasi dalam FCPA.

Media AS menyebut keduanya menyuap pejabat Indonesia, termasuk satu anggota DPR dan pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membantu menjamin kontrak untuk menyuplai produk ke PLTU Tarahan yang dibangun oleh PLN.

Suap tersebut diberikan lewat dua konsultan untuk menyamarkan pemberian suap, salah satu konsultan dituduh menerima ratusan ribu dolar dari akun bank di Maryland untuk menyuap anggota DPR.

KPK mengusut kasus ini berdasarkan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.

Pelaksana dari proyek ini adalah PT PLN, Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).(D017/R021)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013