Google LLC (Google) diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999....

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui rapat komisi terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Penerapan Google Play Billing System memutuskan kasus masuk ke tahap pemberkasan.

“Dalam kasus ini, Google LLC (Google) diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System, dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” kata Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean, di Jakarta, Kamis.

Gopprera menjelaskan tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

KPPU, katanya pula, telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku tanggal 11 Juli 2023.

Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu, seperti aturan yang tercantum pada Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, memang dimungkinkan.

“Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang,” ujarnya lagi.

Kemudian, pada 30 Oktober 2023, KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 24 November 2023.

Kendati demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.

Berdasarkan hal tersebut itulah, KPPU pada akhirnya menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
Baca juga: Spotify capai kesepakatan dengan Google untuk bebas komisi PlayStore
Baca juga: Google Indonesia angkat suara soal isu hadirkan e-commerce di YouTube

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023