Jakarta (ANTARA) - KBRI Phnom Penh mengatakan berdasarkan data Departemen Imigrasi pada Kementerian Dalam Negeri Kamboja jumlah WNI yang menetap di Kamboja jauh lebih banyak dari pada data lapor diri online KBRI Phnom Penh.

Menurut pemerintah Kamboja itu, lebih dari 73.000 WNI menetap di Kamboja, padahal pada data lapor diri online KBRI Phnom Penh 2020 hanya ada 2.330 orang.

Dalam keterangan tertulis KBRI Phnom Penh di Jakarta, Kamis, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kejuruan Kamboja telah menginfokan bahwa ada 58.307 pekerja Indonesia yang memiliki izin kerja asing dan bekerja secara sah di negara itu.

Jumlah itu, kata Santo, jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah WNI di Jepang (43.853 orang), Uni Emirat Arab (31.336 orang) atau Brunei (30.418 orang) yang selama ini dikenal sebagai negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: KBRI Phnom Penh tangani kasus dua WNI yang diperlakukan buruk

Untuk itu, pada Senin pekan ini, KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri melakukan update pekerja migran Indonesia di Kamboja.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 30 perwakilan kementerian/lembaga terkait itu dilatarbelakangi berbagai masalah yang timbul dari perkembangan tren migrasi pekerja Indonesia ke Kamboja dalam tiga tahun terakhir, kata Santo.

Ternyata ini di satu sisi hal itu menciptakan masalah, misalnya beberapa kasus viral seperti “Kasus Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja” pada Juli atau “2 Warga Purwakarta Diborgol di Kamboja” pada September.

KBRI Phnom Penh berharap update ini memberikan gambaran utuh tentang situasi riil di lapangan kepada para pemangku kepentingan di dalam negeri sehingga bisa mengambil kebijakan yang didasari perspektif terkini dan berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia, baik di Kamboja maupun keluarganya di tanah air.

Baca juga: Pameran dagang RI di Kamboja hasilkan transaksi potensial hingga Rp15M

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023