Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) mengkhawatirkan pasal-pasal di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mengarah pada berbagai pelarangan terkait produk tembakau akan mematikan pencaharian pedagang kecil.

Wakil Ketua Umum DPP Akrindo Anang Zunaedi menyebutkan sejumlah ketentuan di RPP yang mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan menjual produk tembakau melalui platform digital.

"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultra mikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Anang mengungkapkan meski rokok adalah produk legal, namun peredarannya diskriminatif, bahkan pedagang diposisikan menjual barang terlarang.

"Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," katanya.

Akrindo merupakan wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang didirikan sejak 2010 lalu dan kini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.

Anang menekankan bahwa berbagai larangan terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan sangat kontradiktif dengan perjuangan pedagang kecil dan pelaku UMKM untuk dapat terus maju dan berkembang.

Padahal, menurutnya, sekitar 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) dari total penjualan barang seluruhnya.

"Juga harap dicatat bahwa penjualan rokok secara eceran merupakan salah satu komoditas yang perputarannya cepat untuk pemasukan toko. Pada akhirnya turut mendorong sirkulasi penjualan barang lainnya seperti makanan dan minuman," paparnya.

Begitu pula larangan pemajangan produk yang dinilai Anang sangat memukul para pelaku UMKM.

"Bagaimana bisa kami melakukan penjualan, jika pada akhirnya kami dilarang memajang produk? Bagaimana bisa kami berkomunikasi dengan konsumen, jika kami dilarang mencantumkan informasi terkait produk?" ujar Anang.

Anang berharap pemerintah lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Ia menyebut saat ini para pedagang kecil, ultra mikro, pedagang kelontong tengah berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.

Akrindo juga berharap pemerintah mendengarkan masukan dari pedagang yang terdampak dari pengaturan dalam RPP Kesehatan.

"Akrindo telah bersurat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Kami adalah pelaku sektor ekonomi kerakyatan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya dan kepastian kelangsungan usahanya. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masukan kami," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkes : Aturan soal tembakau tidak hilang dalam RPP Kesehatan
Baca juga: AMTI tolak aturan pengetatan rokok di RPP Kesehatan
Baca juga: Lentera Anak: Aturan soal zat adiktif jadi harapan 80 juta anak bangsa

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023