Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

"Kelima kasus itu berkaitan dengan dana hibah KONI Kutai Timur, dana perkemahan Pramuka dan pembangunan sirkuit, pengembalian kas negara ke kas daerah, temuan audit BPK terhadap APBD, dan anggaran pengadaan panel sel surya dalam APBD daerah itu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Romulus Haholongan dalam keterangan yang diterima di Samarinda, Kamis.

Kejati Kaltim, lanjutnya, belum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Penyidik Kejati Kaltim masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak eksekutif.

"Kami masih dalam proses penyidikan. Kami sudah periksa diantaranya pihak eksekutif," ujarnya.

Namun, dia belum dapat menyampaikan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di Kutai Timur. Romulus mengatakan nilai kerugian negara itu akan diumumkan setelah ada penetapan tersangka dan perkara yang ditetapkan.

Keterangan yang diterima ANTARA terkait lima perkara dugaan korupsi di Kaltim itu adalah (1) dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Kutai Timur untuk kegiatan Kaltim tahun 2010, (2) dugaan penyalahgunaan dana perkemahan pramuka dan pembangunan sirkuit, dan (3) dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutai Timur senilai Rp342 miliar.

Kemudian, (4) temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Pemkab Kutai Timur dengan perkiraan kerugian negara Rp168 miliar, serta (5) dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD daerah itu tahun 2016 terkait solar cell dalam pos anggaran pendapatan lain-lain senilai Rp18 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan menindak jaksa "nakal" yang tidak memiliki integritas.

"Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral," ujar Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung juga mendukung penuh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang terlibat hukum, seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Baca juga: Kajati Kaltim buka gerai layanan pengaduan hukum di MPP Samarinda
Baca juga: JAM Intelijen pimpin rapat bahas pengawalan pembangunan IKN
Baca juga: Kejati Kaltim tetapkan Direktur PT MGRM tersangka korupsi

Pewarta: Arumanto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023