Saya kira waktunya sudah sangat pendek. Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres (pemilihan presiden). Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan Undang Undang tentang Pemilihan Presiden No 42/2008 tidak perlu direvisi mengingat tidak cukup waktu untuk mengejar pemilihan presiden 2014.
"Saya kira waktunya sudah sangat pendek. Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres (pemilihan presiden). Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali," katanya di Kompleks Istana Kepreisdnenan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, revisi UU Pilpres belum ada jaminan pasal yang akan diubah hanya seputar ambang batas pencalonan presiden.
Ia justru mengkhawatirkan, pembicaraan akan berkembang ke berbagai pasal sehingga membuat waktu pembhasasn UU tersebut semakin molor. Akibatnya, persiapan untuk pemilihan presiden menjadi taruhannya.
"Kalau mau dibicarakan tiga tahun lalu, silakan. Kalau sekarang, pandangan saya selaku ketua umum partai, sebaiknya sudahlah. Kalau mau ubah, itu untuk nanti ke depan," katanya.
Ia juga mengingatkan, pengubahan pasal-pasal tersebut tidak boleh pragmatis, namun untuk jangka yang lebih panjang.
"Saya lebih mementingkan memikirkan hal-hal yang jauh ke depan daripada hal-hal yang pragmatis," katanya.
Sementara itu, pembahasan UU Pemilihan Presiden akan kembali dilaksankan DPR seusai reses. Sejumlah fraksi di DPR menginginkan perubahan dalam UU tersebut di antaranya Gerindra dan PPP.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya menginginkan perubahan Undang-undang No 42 tahun 2009 tentang pemilihan presiden secara menyeluruh, bukan sekedar bicara soal angka ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT).
"Partai Gerindra inginkan perubahan menyeluruh soal pilpres agar penyelenggaraan pilpres lebih berkualitas dan lebih baik," katanya.
(M041/N002)
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013