Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).

"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Safri menjelaskan Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," katanya.

Kepolisian segera memanggil Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/12).

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. "Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Baca juga: Saut Situmorang sebut hukuman Firli bisa seumur hidup
Baca juga: Aktivis: Firli tak punya alasan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka
Baca juga: Hari ini delapan saksi diperiksa terkait pemerasan oleh pimpinan KPK

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023