Saya sudah menyurati gubernur kemarin..."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menyatakan bahwa menunggu laporan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, terkait usul penetapan bupati definitif di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Saya sudah menyurati gubernur kemarin untuk segera mengirimkan laporannya, kalau wakil bupati sudah terdakwa segeralah ditetapkan supaya segera diusulkan apakah harus ditunjuk penjabat," kata Gamawan di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu terkait status terdakwa Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.

Mendagri berharap, Gubernur Maluku tidak terlalu lama dalam menentukan perwakilannya sebagai bupati definitif di Kepulauan Aru.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Djohermanysah Djohan, mengatakan bahwa jika status hukum Wakil Bupati Umar Djabumona sudah terdakwa, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kejelasan proses hukum kasusnya.

"Kasus dia sudah P21, dan kami sedang meminta kejelasan apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum, tentu akan diproses surat keputusan dia sebagai kepala daerah definitif," katanya.

Mekanisme pengajuan usulan calon kepala daerah definitif dilakukan melalui kuorum di DPRD dan hasilnya kemudian disampaikan gubernur ke Mendagri.

Umar Djabumona, Plt Bupati Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Kepulauan Aru 2011 dan dana penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku pada 2011 senilai Rp4 miliar.

Umar bertindak sebagai Plt karena mantan Bupati Kepulauan Aru, Tedy Tengko, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung karena terlibat kasus korupsi APBD tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.

Umar sempat menjadi buron karena mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Gubernur Maluku kemudian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, Ampy Gainau, sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013