Pada Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

"Pada Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengemukakan lokasi yang digeledah yakni Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Kantor PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Kota Samarinda, serta kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait perkara tersebut.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti antara lain alat bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.

Barang bukti tersebut selanjutnya disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Baca juga: KPK tahan lima tersangka suap proyek pengadaan jalan di Kaltim

Kemudian agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.

Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Selanjutnya sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023