Pemeringkatan yang dilakukan IMD tersebut, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi menyebutkan berdasarkan laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dikeluarkan International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau naik 10 tingkat.

"Pemeringkatan yang dilakukan IMD tersebut, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur," kata Andi dalam keterangan pers pada Diseminasi Layanan Sertifikasi Profesi yang digelar Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, untuk peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kepala BSKJI mengatakan, guna semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kemenperin berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri.

Misalnya dengan menyediakan problem solving (penyelesaian masalah) bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.

"Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023," katanya.

Andi mengatakan, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), di mana perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.

"Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri," katanya.

Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam beberapa regulasi, misalnya Peraturan Menperin tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer dan maintainer transformasi industri 4.0.

"Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan, sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)," katanya.

Dalam upaya tersebut, salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni BBSPJIKKP Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.


Baca juga: Perbankan siap dukung peningkatan daya saing industri hulu migas
Baca juga: Kemenperin luncurkan layanan baru tingkatkan daya saing IKM agro
Baca juga: Kemenperin fokus perketat impor dukung daya saing industri

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023