Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan ASN di daerah tersebut tentang sembilan larangan pose saat berfoto terkait Pemilihan Umum 2024.
"Larangan ini tertuang dalam SKB Nomor 22 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Terdekat, jelang Pemilihan presiden 2024, pose jari dilarang keras merujuk pada nomor urut kandidat capres dan cawapres," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Kamis.
Dia mengatakan selaku anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di daerah tersebut untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Hal terpenting adalah bagaimana Korpri yakni ASN itu tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak boleh memihak kepada siapa pun, apalagi memakai atribut atau mendukung partai dan calon manapun,," katanya.
Gubernur Jambi mengimbau kepada ASN untuk mematuhi larangan tersebut. Pasalnya sebagai abdi negara jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh karena ASN diminta untuk menjaga netralitasnya.
Dalam hal ini, para ASN tetap masih diperbolehkan berpose dengan tangan mengepal. Untuk diketahui sembilan pose yang tidak diperbolehkan diantaranya gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas, gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua), gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat dan lainnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah meyakini seluruh ASN di daerah tersebut dapat menjaga netralitas selama tahapan pemilu berlangsung.
"Selaku anggota Korpri diwajibkan untuk netralitas dalam pelaksanaan mulai dari pemilihan presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah," kata Ariansyah.
Ia menegaskan bahwa ASN wajib mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Tidak hanya itu, Pemprov juga mengajak ASN agar cerdas menggunakan media sosial sehingga tidak berakibat buruk terhadap diri sendiri. ASN diminta untuk berhati-hati dalam menulis komentar di media sosial dan tidak menyebar luaskan informasi yang mengundang perpecahan dan memecah persatuan bangsa.
ASN diminta menyaring setiap informasi yang didapatkan melalui media sosial sehingga tidak menjadi korban penyebaran berita bohong.
Baca juga: Mengingatkan pose foto aparatur negara jelang Pemilu 2024
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya dilarang pose foto tertentu jelang Pemilu 2024
Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023