Jakarta (ANTARA) - Direktur Hukum dan Kajian Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Ronny Talapessy, menilai pelaporan juru bicara TPN Aiman Witjaksono atas unggahan videonya, dapat mengancam proses demokrasi.

Dalam konferensi pers di Media Center TPN Jakarta, Kamis, Ronny mengatakan pemanggilan Aiman atas laporan sejumlah pihak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya di tengah malam, juga sudah di luar batas kewajaran.

Dia mengatakan tim hukum TPN menduga, ada cara-cara yang dilakukan untuk melakukan atau membuat tindakan yang dugaannya adalah intimidasi. Tim hukum TPN menyatakan sangat menyayangkan dan sangat menyesali apabila ada kejadian tersebut dalam proses demokrasi yang sedang berjalan ini.

“Dan, terkait kebebasan berpendapat dari warga negara Indonesia, yang kemudian kalau kita berpendapat, apa-apa dilaporin polisi ini akan mengancam proses demokrasi yang sudah kita bangun selama ini,” ujar Ronny.

Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru. “Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.

Oleh karenanya, Ronny mengatakan sebanyak 1.000 pengacara bergabung untuk mendukung Aiman Witjaksono untuk menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono mengatakan bahwa unggahannya berupa sebuah pengingat.

“Sebenarnya, bahwa saya mendapat informasi soal A,B,C dan ujungnya saya katakan ‘mudah-mudahan’ informasi yang saya terima ini salah,” ujar Aiman.

Aiman mengatakan dirinya tidak menyangka sama sekali unggahannya berlanjut panjang seperti ini sampai ke proses hukum. Bahkan ada enam pelapor yang semuanya melaporkan di hari yang sama.

“Tentu, saya bertanya apapun itu ya. Semua ini harus saya jalani dan sebagai warga negara, tentu saya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aiman.

Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut oknum tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023