Jadi masa berlakunya sertifikat dimiliki oleh asesi atau oleh para pemegang sertifikat itu tiga tahun harus melakukan perpanjanganJakarta (ANTARA) - Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) NS Aji Martono mengatakan peserta program sertifikasi sumber daya manusia (SDM) bidang kepariwisataan harus melakukan sertifikasi ulang setelah tiga tahun menerima sertifikat itu.
“Jadi masa berlakunya sertifikat dimiliki oleh asesi atau oleh para pemegang sertifikat itu tiga tahun harus melakukan perpanjangan,” ujar Aji Martono saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Pembaruan sertifikasi, lanjut dia dilakukan terkait dengan pengetahuan bidang serta keahlian yang digeluti. BNSP pun akan terus memantau dan menjaga proses sertifikasi termasuk pemanfaatan sertifikat dalam menjalankan profesi.
“BNSP hadir di sana untuk melihat apakah sertifikasi yang dimiliki seseorang itu benar-benar bisa digunakan dan pada akhirnya menambah kualitas daripada pekerjaan yang dilakoni di bidang kepariwisataan,” tambahnya.
Diketahui, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Titik Lestari menuturkan program sertifikasi SDM kepariwisataan pada 2022-2023 telah melakukan sertifikasi kepada 52.000 orang.
"Terkait dari jumlah dari 52 ribu yang kita lakukan sertifikasi pada 2022-2023 ini sebagai SDM atas sebaran dari enam key tourism area (KTA atau destinasi wisata)," ujar Titik.
Rangkaian program sertifikasi SDM kepariwisataan (Certification of Tourism Human Resources), lanjut dia, merupakan program unggulan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf yang menggunakan dana pinjaman hibah luar negeri (PHLN) yang berasal dari Bank Dunia dalam rangka menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata.
Baca juga: Kemenparekraf sertifikasi SDM kepariwisataan 52.000 orang
Baca juga: Kemenparekraf-LPS kolaborasi hadirkan SDM pariwisata berkualitas
Baca juga: Wakil Ketua MPR: SDM pariwisata harus kedepankan kearifan lokal
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023