"Mental saya sama sekali tidak `down` mendengar hal-hal seperti ini. Malah semakin membuat saya mantap melaju ke malam final," kata Nadine.
Los Angeles (ANTARA News) - Nadine Chandrawinata mengaku dirinya sama sekali tidak takut apalagi terpengaruh dengan berita tentang dirinya yang dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya atas keikutsertaannya dalam pemilihan Miss Universe."Itu adalah hak mereka kalau ingin melaporkan saya ke polisi. Tapi satu hal yang pasti, keikutsertaan saya di ajang Miss Universe ini adalah untuk mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Itu saja," ujarnya kepada ANTARA News di Los Angeles Jumat.Nadine dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melanggar pasal KUHP tentang kesusilaan. Putri Indonesia 2005 ini mengaku baru saja mendengar dirinya dilaporkan ke polisi, namun tak sedikit pun tampak kegundahan dalam dirinya. Dengan percaya diri yang besar, Nadine menambahkan, "Mental saya sama sekali tidak `down` mendengar hal-hal seperti ini. Malah semakin membuat saya mantap melaju ke malam final". Tak hanya Nadine saja yang dilaporkan FPI ke polisi. Artika Sari Dewi yang mengikuti ajang serupa tahun lalu di Bangkok juga turut dilaporkan. Selain itu juga dilaporkan Mooryati Sudibyo selaku pendiri Yayasan Putri Indonesia (YPI), Wardiman Djojonegoro sebagai ketua YPI, Kusumadewi, wakil dari YPI yang mengantar Nadine ke Miss Universe 2006 di Los Angeles, dan Mega Angkasa, Humas YPI. "Kami akan menanggapi laporan FPI ini dengan cara mengikuti jalur hukum yang ada di Indonesia. Di negara demokrasi seperti Indonesia adalah suatu hal yang wajar setiap orang memiliki pendapat yang berbeda. Tapi kami dari Yayasan Putri Indonesia juga memohon agar kegiatan kami juga dihargai," kata Mega Angkasa, Humas Yayasan Putri Indonesia. Ini adalah kali kedua Yayasan Putri Indonesia dilaporkan FPI ke polisi terkait kasus pengiriman Putri Indonesia ke ajang pemilihan Ratu Sejagat. Tahun lalu proses hukum kasus ini ditangani pengacara YPI, Adnan Buyung Nasution. Hingga kini YPI masih menunggu proses hukum terhadap kasus Artika Sari Dewi ini diselesaikan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006