Jakarta (ANTARA) - Dewan Teh Indonesia (DTI) menyiapkan rancangan Standar Teh Indonesia (STI) yang berlaku untuk seluruh rantai pasok guna meningkatkan daya saing industri teh Indonesia nasional.
Ketua Umum DTI Rahmat Gunadi di Jakarta, Kamis menyatakan standar teh ini untuk menuju keseimbangan pasar yang sekarang ini sudah tidak sehat, karena pelaku usaha mengaku ada ketimpangan terutama manfaat yang diperoleh dari rantai pasok
"STI akan dikeluarkan DTI berupa sertifikat setelah dilakukan serangkaian audit lembaga independen," katanya dalam "Public Hearing Standar Teh Indonesia".
Saat ini, lanjutnya, harga teh di pasar domestik maupun global terus tertekan, sehingga membuat produsen maupun packer terus merugi, padahal harga pokok produksi terus meningkat, seperti pupuk, upah tenaga kerja, dan lainnya.
Di sisi lain, mutu teh Indonesia juga semakin menurun akibat harga jual yang tidak seimbang, tambahnya, hal itu berakibat pada aspek perawatan tanaman dari sisi hulu sehingga mutu merosot.
Menurut Gunadi, periode 2014 – 2016 merupakan masa terbaik bagi produsen teh Indonesia yang mana saat itu harga teh hitam di pasar lelang mencapai 2 dolar AS per kilogram, setelah itu harga teh terus anjlok hingga saat ini.
"Pada awalnya produsen di hulu yang merasakan tekanan harga. Namun saat ini sektor hilir juga ikut merasakan tekanan harga yang sudah tidak sehat," katanya.
Untuk itulah DTI menilai perlu dilakukan intervensi berupa Standar Teh Indonesia sehingga diharapkan mutu dan harga teh Indonesia semakin baik.
Sertifikat Teh Indonesia berlaku bagi perusahaan perkebunan besar negara (BUMN), swasta, perkebunan rakyat, pabrik pengolah teh, dan pelaku usaha pemilik merek produk hilir (end user product).
Sertifikat Teh Indonesia diterapkan di seluruh rantai pasok industri teh mulai dari hulu hingga hilir, dimana setiap pelaku usaha teh bertanggungjawab menerapkan prinsip-prinsip produksi dan usaha yang berkelanjutan.
Sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi (LS) yang telah ditunjuk DTI dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan "Persyaratan Lembaga Sertifikasi" yang tertera dalam prosedur sertifikasi.
Penerapan Standar Teh Indonesia bersifat opsional bagi para pelaku usaha perkebunan dan industri teh Indonesia.
"Namun bagi yang menerapkan akan mendapatkan manfaat jaminan pasar dan harga premium dari pemilik merek produk hilir," kata Gunadi.
Kepala Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung M. Akmal Yudistira memaparkan skema sertifikasi teh nasional Indonesia dirancang untuk mengevaluasi praktek-praktek mulai dari aspek sosial, ekonomi, agronomi dan lingkungan kinerja yang baik pada perkebunan teh Indonesia, petani teh rakyat, dan pabrik teh, industri pengepakan teh hingga pemilik merek end user product.
“Sertifikasi teh ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah melalui praktek keberlanjutan teh yang diakui secara nasional dan meningkatkan daya saing teh Indonesia secara global melalui pengakuan internasional,” ujarnya.
Baca juga: Pedagang teh jahe merah asal Indonesia bidik pasar China
Baca juga: Akademisi: teh Indonesia berpotensi miliki pasar seperti kopi
Pewarta: Subagyo
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023